Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

YLKI Respons Bos BCA Tak Mau Ganti Duit Rp 320 Juta yang Dibobol: Pernyataan Terlalu Prematur

image-gnews
Gedung BCA. Dok. BCA
Gedung BCA. Dok. BCA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) angkat bicara soal kasus pembobolan rekening nasabah PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA oleh pria bersama tukang becak yang viral di media sosial. YLKI juga mengatakan kasus itu bisa menjadi preseden buruk industri jasa keuangan bila tak diselesaikan dengan baik.

Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo menilai perbankan harus menjaga keamanan dan kerahasiaan, sehingga konsumen merasa aman saat menyimpan uangnya. Selain itu, ke depannya ketika ada insiden, tetap harus ada pertanggungjawaban dari pihak bank.

Baca: BCA Soal Rekening Nasabah Rp 320 Juta Dibobol: Pelakunya Bukan Tukang Becak, tapi Thoha

"Saya melihat perlu suatu investigasi independen dalam hal ini. Saya membaca beberapa artikel bahwa OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan memanggil kedua belah pihak untuk meminta konfirmasi terkait dengan permasalahan yang terjadi," kata Rio saat dihubungi, Kamis, 26 Januari 2023.

Dia melanjutkan, OJK dalam kasus ini seharusnya bisa menjadi penengah dan independen agar kasus ini bisa diselesaikan dengan baik. 

Rio lantas menyoroti pernyataan bos BCA yang tidak akan mengganti uang nasabah tersebut. Menurut dia, pernyataan itu terlalu dini dikeluarkan karena belum ada investigasi lebih lanjut maupun putusan pengadilan.

"Statement itu saya pikir terlalu prematur sebelum ada putusan dari hakim di pengadilan maupun keputusan dari OJK yang akan bertindak untuk memanggil kedua belah pihak,” ujar Rio.

Konsumen mungkin salah, tapi bank juga tidak teliti

Kalaupun hasil investigasi menyebutkan konsumen salah karena tidak menjaga kerahasiaan PIN, menurut Rio, pihak bank juga bersalah kesalahan juga karena tidak teliti atau tidak jeli. Jika bank teliti dan jeli, kata dia, hal ini tak akan terjadi meskipun memasukkan data mirip dan membawa dokumen lengkap. 

“Jadi kedua belah pihak ini perlu ada suatu klarifikasi dan perlu diputuskan oleh pihak independen. Kalau misalkan tidak ada penyelesaian dengan baik dan sebagainya, ini menjadi preseden buruk di industri jasa keuangan,” tutur Rio.

Pasalnya, banyak konsumen yang menyimpan uangnya di perbankan. Kasus ini tentu akan membuat konsumen menjadi berhati-hati ketika menyimpan uang banyak di bank karena takut kejadian serupa. 

Kasus ini diketahui terjadi pada Agustus 2022 lalu. Kedua pelaku, pekerja serabutan Mohammad Thoha dan tukang becak Setu telah menjadi terdakwa dan perkaranya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum mendakwa Thoha dan Setu bersama-sama pada Jum’at, 5 Agustus 2022 siang telah melakukan perbuatan ‘mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu’. 

Berikut kronologi yang dikutip dari dakwaan jaksa penuntut umum: 

Pada Rabu, 3 Agustus 2022, terdakwa Mohammad Thoha berniat mengambil uang yang ada di tabungan milik Muin Zachry. Pasalnya, Thoha sudah mengetahui PIN E-Banking dan melihat Muin Zachry memiliki saldo sejumlah Rp 345 juta ketika mengecek melalui E-Banking miliknya. 

Selanjutnya: Pada hari yang sama sekitar pukul 09.00...

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

14 jam lalu

Egy Maulana Vikri. (instagram/@lechia_gdansk)
5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.


OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

19 jam lalu

Minggu lalu ustad Yusuf Mansur yang baru sembuh Covid-19 setelah mendapatkan perawatan di RSPAD. Ustad Yusuf Mansur kerap mengingatkan masyarakat agar tetap menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan menghindari kerumunan. Instagram/@yusufmansur
OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren


Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

20 jam lalu

Logo Paytren. paytren.co.id
Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan ustad terkenal Yusuf Mansur.


OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

23 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawasan perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, saat ditemui usai rapat kerja dengan DPR RI di Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 April 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK sebut portofolio investasi dana pensiun didominasi SBN


Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

1 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.


Jokowi Menghapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Dipertanyakan YLKI hingga Ditanggapi Direktur BPJS

1 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Jokowi Menghapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Dipertanyakan YLKI hingga Ditanggapi Direktur BPJS

Jokowi akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, 3 BPJS


Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyampaikan Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Oktober 2023 dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin 30 Oktober 2023. ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.


OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

1 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memberi sambutan saat Peluncuran Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028-Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif di Jakarta, Jumat 10 November 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan peta jalan (roadmap) Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) periode 2023-2028 seiring dengan maraknya kasus jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal. Tempo/Tony Hartawan
OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil


YLKI: Peserta BPJS Kesehatan Butuh Standarisasi Kelas Bukan Kelas Rawat Inap Standar

1 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
YLKI: Peserta BPJS Kesehatan Butuh Standarisasi Kelas Bukan Kelas Rawat Inap Standar

YLKI mempertanyakan alasan pemerintah memberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan


OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

2 hari lalu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar konferensi pers tentang hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) secara virtual, Senin, 13 Mei 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.